Imam Sukri: RUU DKJ Telah Diterima dan Dibahas Secara Dinamis dan Demokratis
Ketua Panja RUU DKJ Imam Sukri saat memimpin Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara I. Foto: Kresno/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) secara resmi diterima oleh Panitia Kerja (Panja) setelah melalui pembahasan intensif dan demokratis. Ketua Panja RUU DKJ Imam Sukri menyampaikan laporan hasil kerja Panja dengan menggarisbawahi poin-poin penting selama proses pembahasan RUU DKJ
Demikan hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Perlu diketahui, rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari penugasan pembahasan RUU DKJ kepada Badan Legislasi DPR RI. Rangkaian rapat kerja telah dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI.
"Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan demokratis, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Perubahan ats Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ungkap Sukri saat menyampaikan laporan.
Sebagai informasi, RUU ini memuat sejumlah perubahan krusial untuk menyesuaikan kedudukan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara. Perubahan tersebut telah melalui serangkaian rapat dan mekanisme pembahasan RUU, termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 34 poin.
Selain itu, Politisi Fraksi PKB ini menyampaikan perubahan materi muatan RUU. Berupa penyisipan pasal baru yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Lalu, adanya perubahan nomenklatur jabatan berupa pengaturan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Jakarta pasca Pemilu 2024. Terakhir, adanya penyempurnaan landasan hukum yakni penambahan ayat baru pada Pasal 22D guna mempertegas kedudukan daerah khusus Jakarta.
Sukri menekankan proses penyusunan RUU DKJ telah melalui musyawarah dan mufakat yang melibatkan berbagai pihak secara inklusif. Tidak hanya itu saja, imbuhnya, pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip demokrasi guna memastikan kebijakan ini menjadi kebijakan yang komprehensif sekaligus memenuhi kebutuhan hukum di Jakarta.
Terakhir, ia mengapreasiasi usaha semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ini. Ia, secara khusus, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI, menteri terkait, DPD RI, tim pemerintah, serta para ahli yang telah mendukung penyusunan RUU ini.
Dengan diterimanya laporan Panja ini, ungkapnya, RUU DKJ akan masuk pada tahap finalisasi dan pengesahan oleh DPR. Jika disahkan, ia berharap kebijakan ini bisa mengakomodasi perubahan status Jakarta secara optimal serta memperkuat posisi hukum daerah khusus ini di masa mendatang.
"Kerja sama yang terjalin antara DPR, pemerintah, dan DPD RI menunjukkan semangat kolaborasi untuk menyusun regulasi yang berkualitas. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi upaya kita dalam menjalankan tugas konstitusional ini," tandasnya. (ums/rdn)